Nasional • 07 Mar 2026
Lindungi Generasi Muda, Pemerintah Resmi Larang Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang siber. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025…